Pembunuh TNI di Losari Dituntut 12 Tahun Penjara

Tuesday 18 October 20160 comments




Ciminalpedia-Kasus pembunuhan anggota TNI dengan terdakwanya yakni Teguh Purnomo (TP) warga Kedungneng Kecamatan Losari Brebes dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Ardiansyah di PN Brebes, Rabu kemarin (15/6/2016).

Korban anggota TNI adalah Joko Pranyoto (50) warga Desa Panggangsari Kecamatan Losari Barat Kabupaten Cirebon, tewas mengenaskan dengan luka kepala dilindaskan ke kereta api yang sedang lewat. Korban yang tercatat sebagai anggota Kodim 0620/Cirebon.
Kronologisnya Joko Pranyoto atau JP ditemukan tewas, bersimbah darah dengan kepala terbelah di rel lintasan kereta api sebelah timur Sungai Cisanggarung masuk Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Selasa 22 medio bulan Oktober 2015 lalu sekira pukul 23.45 WIB.
Terdakwa TP saat itu mengajak korban (JP) ke tempat kejadian perkara (TKP) yakni di lintasan kereta api Desa Losari Kidul Kecamatan Losari. Setelah bertemu di TKP tersangka TP, menceritakan kepada korban, kalau dia dengan istri korban yang berinisial ML mempunyai hubungan khusus (perselingkuhan –red).

Mendengar pengakuan tersangka, korban jadi naik pitam dan terjadilah perkelahian. Karena fisik terdakwa lebih muda, dan juga merupakan disersi tentara yang bertugas juga di Kodim Kabupaten Cirebon, korban tak bisa berbuat apa-apa.
Pas saat perkelahian lewat kereta api HARINA dari arah timur. Terdakwa kemudian membalikan tubuh korban hingga kepalanya terlindas kereta. Korban tewas ditempat,” terang JPU Ardiansyah menirukan pengakuan terdakwa.

Perbuatan terdakwa ternyata sudah dapat restu dari istri korban ML. Setelah kejadian itu bahkan tersangka sempat menelpon istri korban kalau suaminya sudah meninggal terlindas kereta.
Selanjutnya Pelaku dan istri korban mengatur skenario kalau apabila ditanya polisi korban tewas karena kecelakaan terlindas kereta. Terdakwa juga menyebutkan saat kejadian dirinya beserta istri korban saat kejadian tidak berada di TKP namun sedang berada di rumah korban.

“Terdakwa berhasil di tangkap oleh Polres Brebes dan di limpahkan ke PN Brebes.kami mengenakan pasal 338 KUHP dan menuntut 12 tahun penjara atas perbuatannya,” ucap Ardiansyah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengar putusan hakim. (HENDRIK).

sumber
Share this article :

Post a Comment

 
Support : | |
Copyright © 2016. Criminalpedia
Published by
powered by Blogger