Kontroversi Vonis Jessica Wongso hingga Komentar Jusuf Kalla

Thursday 27 October 20160 comments



Criminalpedia-Majelis hakim memvonis terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016).

Mendengar putusan tersebut, kembaran Wayan Mirna Salihin, Sendy Salihin, langsung menangis.
Sendy terus menangis dan terisak.
Dia hadir dalam persidangan di PN Jakarta Pusat didampingi ayahnya, Edi Dermawan Salihin, dan ibunya, Ni Ketut Sianti.

Berbeda dengan Sendy, Dermawan tampak lebih tegar dan tenang mendengar putusan majelis hakim.
"Terbuktilah sudah Jessica itu melakukan, itu aja udah. Yang penting sudah terbukti Jessica itu pelakunya," kata Dermawan.
Adapun putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun hukuman penjara.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Jessica: Putusan Ini Tidak Adil
Jessica Kumala Wongso, tidak terima atas putusan majelis hakim terhadap dirinya.
Majelis menjatuhkan putusan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Saya tidak puas, putusan ini tidak adil. Selebihnya, saya serahkan ke kuasa hukum," kata Jessica.
Pantauan Kompas.com, tidak ada perubahan sikap dari diri Jessica.

Dia tetap tenang dan menyampaikan ketidakpuasannya dengan nada datar.
Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica tampak kecewa.
Salah satu kuasa hukum, Otto Hasibuan, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo sembari mengetuk palu.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini ialah sikap Jessica yang tidak tulus.
Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.
Prediksi Jusuf Kalla
Jauh sebelum vonis dijatuhkan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pernah berkomentar soal kasus ini.
Siapa sangka di tengah kesibukannya sebagai orang nomor dua di negeri ini, Jusuf Kalla masih sempat mengikuti persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan soal komitmen pemerintah terhadap kasus pembunuhan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, yang juga tewas karena diracun.
Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016), Jusuf Kalla mengatakan bahwa dari proses pemeriksaan, ditemukan bahwa tak seorang pun yang melihatJessica Kumala Wongso menuangkan racun ke kopi yang disajikan untuk Wayan Mirna Salihin.

"Tidak ada orang yang melihat satu orang masukan racun di minum oleh Mirna," katanya.
Dari hasil pemeriksaan selama persidangan, Jusuf Kalla meyakini bahwa ada kemungkinan besar bahwa Jessica Kumala Wongso divonis tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin
"Kalau mengikuti pemeriksaan Jessica, bisa saja, siapa tahu dia bebas," katanya.



sumber
Share this article :

Post a Comment

 
Support : | |
Copyright © 2016. Criminalpedia
Published by
powered by Blogger