Mungkinkah Jessica kumala wongso dituntut Hukuman mati?

Wednesday 5 October 20160 comments


Criminalpedia.co.id-Jaksa penuntut umum sudah siapmembacakan tuntutan umum kepada terdakwa kasus pembunuhan Wayan mirna saihin dengan terdakwa Jessica kumala wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Rabu (5,10,2016)

Ketika di tanya apakah jaksa akan menuntut secara maksimal terhadap Jessica,Jaksa Ardito belummau menjawab.

Dia meminta Wartawan untuk menunggu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan saja

Nggak bisa saya sampaikan sekarang,"kata Ardito


Ketua Tim kuasa hukum Jessica ,Otto Hambuan mengatakan bahwa Jessica tidak layak di Hukum mati,seharusnya Jessica diBebaskan karena tidak ada bukti membunuh Mirna,bahkan kematian Mirna,kata Dia tidak ada bukti karena racun sianida.


Ayah Mirna,Darmawan Saihin saat ini telah berupaya keras agar Hukum tetap di tegakkan.




Share this article :

Post a Comment

 
Support : | |
Copyright © 2016. Criminalpedia
Published by
powered by Blogger